
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pj. Sekdaprov Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Utama, Kamis (27/2/2025).
Baleg itu hadir untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung menyebutkan, Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung 4.996.750 orang, dengan 4.787.590 orang di antaranya penduduk bekerja dan 209.160 orang menganggur.
Tingkat Pengangguran Terbuka Lampung per Agustus 2024 tercatat 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, sementara proporsi penduduk bekerja sektor formal terus meningkat.
Lampung juga salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Provinsi ini peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung bekerja di luar negeri, terdiri 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.
Fredy menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memberikan pelayanan optimal melindungi PMI, termasuk upaya mencegah dalam menempatkan PMI non-prosedural.
Selain itu, kata Fredy, pemprov juga konsisten melindungi PMI, mulai sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Untuk menguatkan upaya ini, Pemprov Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tujuan perlindungan PMI ialah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara, serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya,” jelasnya.
Selain itu, tegas ia, upaya ini juga bertujuan mencegah praktik-praktik memberangkatkan PMI non-prosedural.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan, Lampung sebagai tujuan kunjungan kerja karena salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.
“Lampung berperan strategis mengirim PMI, sehingga masukan dari provinsi ini sangat penting menyusun RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Iman Sukri.
Ia mengatakan, kunjungan ini untuk mendapatkan masukan menyusun RUU, mengidentifikasi mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah melindungi PMI. Juga menyempurnakan pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam perubahan ketiga atas UU ini.
“Kami berharap RUU ini dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, khususnya melindungi komprehensif PMI,” pungkasnya. (kmf)